Find Us On Social Media :

Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020

By Senin, 10 Agustus 2020 | 17:05
Buruan Diurus Bro Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020 (Bapenda DKI Jakarta)

Syarat bayar pajak kendaraan:

1. STNK asli beserta fotokopi

2. BPKB asli beserta fotokopi

3. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi

Apabila dikuasakan, dapat melampirkan surat kuasa disertakan materai serta KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Baca Juga: Berbahagialah Warga Jawa Tengah, Bebas Denda Bayar Pajak Kendaraan Buruan Sebelum Berakhir

Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor:

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

5. Motor atau mobil untuk cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin)

Proses dilakukan di samsat asal kendaraan, jam pelayanan Senin - Kamis dan Sabtu, pukul 08.00 wib - 12.00 wib.