Find Us On Social Media :

Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020

By Ahmad Ridho, Senin, 10 Agustus 2020 | 17:05 WIB
Buruan Diurus Bro Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020 (Bapenda DKI Jakarta)

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon Bonus Bebas Denda Pajak, Begini Cara dan Syaratnya

Berikut ini persyaratan yang harus dibawa pemilik motor sebelum membayar pajak atau balik nama kendaraan.

Syarat bayar pajak kendaraan:

1. STNK asli beserta fotokopi

2. BPKB asli beserta fotokopi

3. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi

Apabila dikuasakan, dapat melampirkan surat kuasa disertakan materai serta KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Baca Juga: Berbahagialah Warga Jawa Tengah, Bebas Denda Bayar Pajak Kendaraan Buruan Sebelum Berakhir

Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor:

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

5. Motor atau mobil untuk cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin)

Proses dilakukan di samsat asal kendaraan, jam pelayanan Senin - Kamis dan Sabtu, pukul 08.00 wib - 12.00 wib.

Khusus untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 wib - 11.00 wib.