Find Us On Social Media :

Daftar SIM Sudah Via Online, Pemohon yang Gak Bisa Datang Apa Uangnya Hangus? Begini Penjelasannya

By , , Senin, 10 Agustus 2020 | 22:05
Daftar SIM sudah via online, jika pemohon gak datang apa uangnya hangus? (Indonesia.go.id)

Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana jika pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir pada tanggal kedatangan yang dipilih?

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling dan Samsat di Jakarta Kamis 6 Agustus 2020, Bisa Bayar di Mal Juga Bro

Apakah Uang pemohon SIM akan hangus atau dikembalikan?

Menanggapi hal tersebut, Kompol Lalu Hedwin Hanggara selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pun berikan penjelasan.

"Maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon," kata Kompol Lalu, Senin (10/8/2020).

Untuk diketahui, dalam melakukan pembuatan SIM secara online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Mulai Rp 5 Ribuan, Update Harga Paket Internet Telkomsel Mantap Buat WFH, Cek Daftar Lengkapnya

Hal ini guna membantu Anda tidak kesulitan dalam membuat SIM, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pertama, buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id.

2. Lalu pilih "Pendaftaran SIM Online" di halaman depan.

3. Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).

4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.

5. Kemudian isi data keadaan darurat.