Hal itu merujuk pada pemberlakuan sanksi ganjil genap sejak Senin lalu.
Baca Juga: Gak Main-main, Denda Ganjil Genap Tembus Rp 500 Ribu, Termasuk Motor?
Indikatornya akan dilihat dari kondisi serta pelanggaran ganjil genap.
Bila ternyata sudah ada sanksi tetapi masih banyak yang melanggar, ditambah situasi jalan yang masih padat karena volume kendaraan pribadi tak berkurang, maka kajiannya akan dimulai.
Seperti diketahui, meski ganjil genap sudah mulai kembali diterapkan pada 25 ruas jalan sejak 3 Agustus 2020, tetapi tidak langsung dengan sanksi hukum.
Polisi masih memberikan toleransi melalui sosialisasi selama lima hari.
Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam, Ternyata Bukan Untuk Pindah Ke Angkutan Umum Tapi Untuk Ini
"Intinya akan kami evaluasi setelah rekan-rekan kepolisian menerapkan tindakan hukum ganjil genap mulai Senin (10/8/2020)," ucapnya.
"Ketika sudah berjalan akan langsung dipantau perkembangannya seperti apa," beber dia.
"Untuk kapan dan bagaimana, tentu itu semua akan lihat lagi dari evaluasi yang ada bagaimana, dan untuk kerangkanya sudah ada di Pergub 51 Tahun 2020," kata Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skenario Ganjil Genap 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta"