Find Us On Social Media :

Wacana Ganjil Genap Motor 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta Menguat, Kapan Berlakunya?

By Galih Setiadi, Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:00 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap. (Kontan.co.id)

Bahkan, aturan ganjil genap juga akan berlaku untuk roda dua alias motor.

"Nanti ini akan kami kaji lagi, termasuk untuk semua kendaraan bermotor, tidak hanya mobil, tapi sepeda motor," lanjut Syafrin.

Selain untuk motor, kabarnya aturan ganjil genap juga dikabarkan bakal berlaku selama 24 jam.

Hal itu merujuk pada pemberlakuan sanksi ganjil genap sejak Senin lalu.

Baca Juga: Gak Main-main, Denda Ganjil Genap Tembus Rp 500 Ribu, Termasuk Motor?

Indikatornya akan dilihat dari kondisi serta pelanggaran ganjil genap.

Bila ternyata sudah ada sanksi tetapi masih banyak yang melanggar, ditambah situasi jalan yang masih padat karena volume kendaraan pribadi tak berkurang, maka kajiannya akan dimulai.

Seperti diketahui, meski ganjil genap sudah mulai kembali diterapkan pada 25 ruas jalan sejak 3 Agustus 2020, tetapi tidak langsung dengan sanksi hukum.

Polisi masih memberikan toleransi melalui sosialisasi selama lima hari.

Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam, Ternyata Bukan Untuk Pindah Ke Angkutan Umum Tapi Untuk Ini