Find Us On Social Media :

Punya Motor atau Mobil Lebih dari Satu Dikenakan Pajak Progresif yang Besarnya Bisa Dihitung Sendiri, Begini Caranya

By Hendra,Aong,Abdul Aziz Masindo, Selasa, 11 Agustus 2020 | 19:49 WIB
Ilustrasi penghitungan pajak progresif (DOK MOTOR Plus)

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Ada Diskon Sampai Bebas Denda, Cara dan Syaratnya Gampang Kok!

2. Tarif Pajak dan besaran pajak progresif

Tarif pajak untuk kendaraan pertama sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Sementara untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang besarnya tergantung masing-masing daerah.

Untuk wilayah Jakarta tarif progresif pajak kendaraan kedua sebesar 2,5%, untuk kendaraan seterusnya ada kenaikan 0,5 %.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Daftar Wilayah yang Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Untuk mobil SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ditetapkan Rp 143.000 dan sepeda motor sebesar Rp 35.000.

Sebagai contoh, jika anda memiliki kendaraan kedua merek Kawasaki Ninja 250SL.

Kawasaki Ninja Mono ini Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000.

Sementara tarif pajaknya 2,5% karena kepemilikan kedua.

Untuk motor, bobotnya sebesar 1.

Baca Juga: Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget

Jadi PKB-nya adalah tarif pajak X bobot X Dasar Pengenaan PKB, sehingga didapat angka 2,5% x 1 x 32.800.000 = Rp 820.000.

Sementara SWDKLLJ motor besarnya Rp 35.000.

Maka, total pajak Kawasaki Ninja 250SL sebesar Rp 855.000.

Gampangkan untuk menentukan besarnya pajak progresif kendaraan.

Masing-masing daerah beda dan bisa ditanyakan di samsat variabelnya.

Baca Juga: Tanpa KTP Sambil Belanja di Indomaret Bisa Bayar Pajak Kendaraan Hore