Find Us On Social Media :

Catat Bro! Tepat HUT RI ke-75 Depok Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya

By Erwan Hartawan, Kamis, 13 Agustus 2020 | 08:45 WIB
Ilustrasi tilang elektronik motor, bakal berlaku di Depok mulai 17 Agustus 2020 (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers wajib catat nih, pas HUT ke-75 RI Kota Depok bakal berlakukan tilang elektronik.

Sebelumnya, Satlantas Polres Depok berencana menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik pada September.

Namun nampaknya Polres mempercepat penerapan tersebut akibat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama penerapan Operasi Patuh Jaya 2020.

Satlantas Polres Depok akan memulai tilang elektronik pada pertengahan Agustus 2020.

Baca Juga: Waspadalah! Bulan Depan Depok Bakal Terapkan ETLE, Ini Titik Lokasinya

Baca Juga: Razia Gabungan Akan Berakhir, Polisi Berlakukan Kamera Tilang Elektronik, Nih Titiknya

Penerapan aturan ini akan menyasar pengendara sepeda motor dan angkot yang masuk jalur cepat Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

“Terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2020 akan mulai dilakukan penindakan tilang terhadap kendaraan roda dua dan angkutan umum yang menggunakan lajur cepat,” ujar Kasat Lantas Polres Depok, Erwin Aras Genda, seperti dilansir dari NTMC Polri (12/8/2020).

Menurut Erwin, saat ini jajaran kepolisian dan Dishub kota Depok akan melakukan sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik selama satu minggu ke depan.

Erwin menambahkan, angka kecelakaan yang terjadi bisa berkurang jika sepeda motor dan angkot tidak masuk ke jalur cepat Margonda.