Find Us On Social Media :

Gaji di Bawah 5 Juta Siap-siap Bantuan Langsung Tunai Cair Kata Jokowi 2 Minggu Lagi, Cicilan Motor dan Bensin Aman

By , Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:23
Gaji di bawah 5 juta? Siap-siap bantuan langsung tunai cari nih kata Jokowi 2 minggu lagi, cicilan motor dan bensin aman. (Kompas.com)

Anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 37,7 triliun.

BAGAIMANA YANG SUDAH PHK

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Baca Juga: Asyik, Ada 2 Rejeki Nomplok untuk Bikers Selama Agustus, Apa Aja Nih?

Program bantuan ini diberikan mulai September 2020 yang besarnya Rp 600.000/bulan.

Syarat penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya karyawan dan pekerja yang terdaftar di BPJS yang akan mendapatkan BLT dari pemerintah. (Kompas.com)

Lalu, bagaimana subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta yang terlanjur terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK)?

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta).

Baca Juga: Boleh Buat Bayar Cicilan Motor, Nih Syarat Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Gampang Banget

Dengan kata lain, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta hanya berlaku untuk mereka yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan.

Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau sudah nonaktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Syarat lainnya, perusahaan tempat bekerja bukan BUMN dan bukan pula berstatus PNS.