Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
Nah, jangan sampai anda beli kendaraan sedang kena tilang elektronik atau ETLE.
Juga sekalian cek apakah kendaraan anda yang masih atas nama orang lain kena tilang elektronik.
Baca Juga: Beredar Kabar Tilang Elektronik Sudah Berlaku Lagi, Ini Kata Polisi
Caranya gampang kok, ketik https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau klik ini.
Akan muncul gambar seperti di bawah ini:
Masukkan pelat nomor sedangkan kode NIK boleh dikosongkan (IST)
Tinggal isi pelat nomor kendaraan sedangkan NIK boleh dikosongkan.
Kemudian centrang kolom anda bukan robot atau I'm not robot.
Baca Juga: Waspada! Pemotor Bandel Langsung Ditilang, Polisi Tambah 45 Titik Kamera ETLE
Maka akan muncul hasil dari besarnya pajak PKB dan lainnya yang harus di bayar.
Nah, untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut kena tilang elektronik atau tidak bisa lihat kolom STATUS yang berada paling bawah.
Disana tertulis STATUS: NOPOL BLOKIR E.T.L.E