"Adapun cangkupannya, ini berlaku di semua Jawa Barat khususnya Kota Bogor," kata Ekawati Kamis (13/8/2020).
Ekawati menjelaskan, pemilik kendaraaan yang membayar pajak sejak 30 hari sampai sesaat sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon dua persen.
Sementara pemilik kendaraan yang membayar pajak sejak 60 hari sebelum 30 hari jatuh tempo diberikan diskon empat persen.
Kemudian, jika wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya sejak 90 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar enam persen.
Untuk diskon delapan persen, diberikan khusus wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor 120 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo.
Maka, jika Anda membayar pajak kendaraan dari 180 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo, bakal dapat diskon 10 persen.
Artinya 180 hari sama dengan 6 bulan sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020
Tak hanya itu, bagi pemilik kendaraan yang menunggak sampai tahun kelima, dendanya akan dihapus.
Sedangkan bagi pemilik yang melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) I, biayanya akan dikurangi 2,5 persen dari pokok bea balik nama I.
"Namun keringanan ini tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar, dan ganti mesin," ujar dia.
Lebih lanjut untuk informasi banyak wajib pajak bisa mendatangi Samsat atau kantor Bapenda terdekat katanya.