Find Us On Social Media :

Punya Motor atau Mobil Lebih dari Satu Dikenakan Pajak Progresif yang Besarnya Bisa Dihitung Sendiri, Begini Caranya

By Hendra,Aong,Abdul Aziz Masindo, Selasa, 11 Agustus 2020 | 19:49 WIB
Ilustrasi penghitungan pajak progresif (DOK MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Punya motor atau mobil lebih dari satu dikenakan pajak progresif yang besarnya bisa dihitung sendiri.  

Di beberapa daerah, warga yang terdaftar memiliki kendaraan lebih dari satu dikenakan pajak progresif, salah satunya di Jakarta.

Pasti penasaran berapa sih besarnya pajak progresif masing-masing kendaraan.

Menghitungan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) terdiri dari 3 item, yakni Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Tarif Pajak dan besaran pajak progresif, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020

Baca Juga: Asyik Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Begini Syaratnya

1. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Untuk wilayah Jakarta, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Perda No. 8 Th 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sttd atau Perda No. 2 Th 2015 yakni perubahan Perda No,8 Tahun 2010 tentang PKB.

Berdasarkan aturan itu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot.

Bobot ini mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor.