Find Us On Social Media :

Dunia Sudah Terbalik Biar Gak Lupa Bayar Pajak Kendaraan Boleh 6 Bulan Sebelum Jatuh Tempo dan Dapat Diskon Gede Pula

By Aong, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 07:27 WIB
Ilustrasi diskon bayar pajak kendaraan bermotor (Kompas.com)

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020

Tak hanya itu, bagi pemilik kendaraan yang menunggak sampai tahun kelima, dendanya akan dihapus.

Sedangkan bagi pemilik yang melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) I, biayanya akan dikurangi 2,5 persen dari pokok bea balik nama I.

"Namun keringanan ini tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar, dan ganti mesin," ujar dia.

Lebih lanjut untuk informasi banyak wajib pajak bisa mendatangi Samsat atau kantor Bapenda terdekat katanya.

Baca Juga: Asyik Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Begini Syaratnya

Jadi, sekarang lebih enak baya pajak kapan saja diperbolehkan asal kurang dari 6 bulan.

Tidak seperti dulu, bayar pajak dibatasi waktunya.

Hanya dibolehkan bayar pajak kendaraan jika mendekati hari H jatuh tempo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Diskon Bayar Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Barat, Ini Mekanismenya.  (Kompas dengan motorplus-online.com satu grup).

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Ada Diskon Sampai Bebas Denda, Cara dan Syaratnya Gampang Kok!