MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, ada diskon pajak kendaraan sampai bebas dendanya, cara dan syaratnya juga gampang banget kok.
Pas banget buat pemilik kendaraan yang lagi kebingungan bayar pajak kendaraan bermotor.
Soalnya, ada potongan alias diskon pajak kendaraan.
Selain itu ada jaminan bebas denda pajak kendaraan.
Baca Juga: Asyik Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Berikut Ini Tanggal serta Daftar Wilayahnya
Kabar baik ini datang dari Bapenda Jawa Barat, bro.
Pihaknya membebaskan denda pajak kendaraan yang telah menunggak.
Lewat Program Triple Untung +, Bapenda Jabar juga memotong besaran pajak kendaraan, lo!
Program keringanan ini berlaku 1 Agustus hingga 23 Desember 2020, wuih lama banget!
Baca Juga: Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget
Melansir laman resmi Bapenda Jabar, pembebasan denda pajak kendaraan berlaku untuk pajak tahunan.
Selain itu, ada juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ada juga pembebasan pajak progresif untuk pemilik kendaraan kedua dan seterusnya nih.