Find Us On Social Media :

Tebus SIM di Kejaksaan Bisa Sambil Rebahan Gak Pakai Antre Panjang

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:30 WIB
Asyik tembus SIM di kejaksaan bisa sambil rebahan, enggak perlu antre panjang (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

MOTOR Plus-online.com - Asyik nih, tebus SIM di kejaksaan bisa sambil rebahan, enggak pakai antre panjang bro.

Beredar di media sosial video antrean panjang pemotor yang mau menebus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disita polisi saat Operasi Patuh Jaya 2020.

Antrean warga itu terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020) kemarin.

Antrean bahkan sampai memadati trotoar yang ada di sekitar Kejari.

Baca Juga: Cuma Butuh Rp 75 Ribu, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 14 Agustus 2020

Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya

Bahkan, ada warga yang harus mengantre dari pagi hingga pukul 16.00 WIB.

Padahal, menebus SIM yang ditilang bisa sambil rebahan bro.

Kasipiddum Kejari Jakarta Barat Eddy Subhan mengatakan, ada dua cara menebus SIM yang disita di kejaksaan tanpa harus antre.

Pertama lewat Kantor Pos, dan kedua lewat aplikasi Informasi Denda Tilang (IDT).

Baca Juga: Jangan Salah Tempat, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 12 Agustus 2020

Eddy mengatakan, cara pertama yang bisa ditempuh dengan mendatangi kantor Pos terdekat.

Namun, sebelum mendatangi Kantor Pos, ada hal yang harus diperhatikan pelanggar lalu lintas.

"Kita tinggal lihat slip tilangnya tanggal berapa hari sidangnya. Setelah tanggal yang ditentukan kita tinggal datang ke Kantor Pos," kata Eddy dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

Di kantor Pos, warga tinggal menyerahkan berkas tilang asli ke petugas.

Baca Juga: Ternyata SIM C Yang Mati Masa Berlakunya Bisa Tidak Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Nanti petugas akan mengecek berapa denda yang harus dibayar.

Setelah membayar denda, warga akan diminta untuk mengisi alamat kemana SIM akan dikirimkan nantinya.

"Kurang lebih dua hari kerja pengantarannya," ucap Eddy.

Selain lewat Kantor Pos, brother bisa mengakses aplikasi Informasi Denda Tilang (IDT).

Baca Juga: Jangan Buang SIM Mati Karena Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku

Eddy mengatakan, aplikasi IDT ini bisa diunduh melalui Playstore di ponsel Android.

"Diaplikasi tinggal kita masukkan nomor tilang," ucap Eddy.

Apabila tilang tersebut sudah disidang di pengadilan maka barulah bisa masuk ke tahapan selanjunya.

Setelah memasukan nomor tilang tersebut nanti akan terlihat jumlah denda dan total biaya yang harus dibayar.

Baca Juga: Daftar SIM Sudah Via Online, Pemohon yang Gak Bisa Datang Apa Uangnya Hangus? Begini Penjelasannya

Warga tinggal mentransfer uang ke nomor rekening yang sudah ditentukan.

Setelah membayar denda, warga akan diminta untuk mengisi alamat kemana SIM itu akan dikirimkan.

"Dan nanti kan ada nomor resi pengirimannya, jadi bisa di-track juga," ujar Eddy.

Sama seperti pos, waktu pengiriman SIM berlangsung selama dua hari kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Cara Tebus SIM di Kejaksaan yang Tak Perlu Antre, Bahkan SIM Dikirim ke Rumah"