Find Us On Social Media :

Cek Kendaraan Anda Polisi Siap Menilang Menggunakan Pasal Karet untuk Menjerat Pelanggar Kalau Kurang Lengkap Jangan ke Jalan Raya

By Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:42
Pasal 285 UU Lalu lintas yang dianggap pasal karet (BEKAKAS/Verii Eka Setyana II)

Pemakaian knalpot Akrapovic yang mengakibatkan ditilang pakai pasal 285 atau pasal karet (BEKAKAS/Verii Eka Setyana II)

Istilah pasal karet juga muncul lagi ketika razia operasi patuh 2019 dilakukan polri.

Razia operasi patuh yang digelar Polri dari 29 Agustus sampai 11 September 2019 lalu.

Dialami oleh Veri Eka Setyana yang punya akun FB Verii Eka Setyana II yang kena pasal karet Kena pasal karet.

Baca Juga: Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1

Honda CBR250RR yang dipasangi knalpot Akrapovic dikenai tilang.

Setelah ditilang, Veri posting di grup BEKAKAS (Bergejil Suka Motor Bekas).

Dalam keterangannya Veri menunjukkan slip tilang warna biru dan dikenakan pasal 285.

Melanggar pasal 285 karena dianggap tidak standar pabrik.

Baca Juga: Waduh Tilang Elektronik Akan Diberlakukan Lagi Meski Masih Pandemi Corona, Pasal Tidak Pakai Masker dan Social Distancing Apakah Diterapkan?

Oleh para pengguna motor dan netizen, pasal 285 ini dianggap pasal karet.

Berikut komentar mengenai pasal karet yang dibilang para anggota grup:

Aldi Fauzan Nur Fadlan: kena pasal karet ya 285? yg katanya tidak standart