Find Us On Social Media :

Cek Kendaraan Anda Polisi Siap Menilang Menggunakan Pasal Karet untuk Menjerat Pelanggar Kalau Kurang Lengkap Jangan ke Jalan Raya

By Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:42
Pasal 285 UU Lalu lintas yang dianggap pasal karet (BEKAKAS/Verii Eka Setyana II)

Yuda Dwi Paramarta: Pasal 285 itu pasal yang ga jelas kesalahannya soalnya. Dia menyebutkan kendaraan bermotor harus "laik jalan" tapi persyaratan laik jalannya disebutin di pasal lain.

Inyourdream: 285 disaya yg dipermasalahkan spion, plat no belakang gk ada, knalpot racing gk dipermasalahkan ikut sidang kena 50rebon.

Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM

Nah, penasaran mengenai pasal karet yang dibilang para netizen ini, yuk dibuka isinya apa?

Ditelusuri dari website resmi Polri, didapat:

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

Disitu disebutkan melanggar pasal 285 ayat 1 jika motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, spidometer dan knalpot.

Baca Juga: Biar Tahu Rasa, Pelaku Balap Liar yang Tutup Jalan Raya di Jam Kerja Terancam Dipenjara Atau Denda Rp 100 Juta

Namun seperti apa persyatan teknis ini tidak sebutkan secara rinci, apakah harus sesuai standar pabrik atau perda atau lainnya.

Kalau semua harus standar, stiker atau striping diganti juga bisa kena tilang.

Apalagi kalau sampai ganti spion atau knalpot, bisa kena tilang juga.

Bagaimana kalau ban ganti merek atau ukuran tidak standar pabrik?

Baca Juga: Ingat Ada 22 Titik di DKI Jakarta, Pemotor Masih Nekat Serobot Jalur Sepeda Langsung Setor Rp 500 Ribu