Find Us On Social Media :

Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut

By Erwan Hartawan, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 14:37 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik yang terpasang di ruas jalan ganjil-genap (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pengendara kena tilang genjil genap? Yuk bayar daripada pajak tahunan bikin kantong jebol.

Tilang elektronik kembali bertugas menindak pelanggar lalu lintas.

Sebelumnya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sempat absen sejak PSBB diberlakukan pada April lalu.

Polda Metro Jaya menetapkan 45 kamera ETLE baru, yang akan melengkapi 12 kamera ETLE sebelumnya.

Baca Juga: Cek Kendaraan Anda Polisi Siap Menilang Menggunakan Pasal Karet untuk Menjerat Pelanggar Kalau Kurang Lengkap Jangan ke Jalan Raya

Baca Juga: Tebus SIM di Kejaksaan Bisa Sambil Rebahan Gak Pakai Antre Panjang

Selain tilang elektronik, Polda Metro Jaya juga kembali memberlakukan ganjil-genap.

Diketahui, dari 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, 13 di antaranya mengandalkan tilang elektronik.

Sementara 12 ruas jalan lainnya menggunakan tilang manual.

Untuk pelanggar ganjil-genap yang ada terkena tilang elektronik, hasil jepretan kamera masuk ke sistem yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya.