Find Us On Social Media :

Asyik Banget Cuma Pakai HP Bisa Cek Tarif Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Diintip Caranya!

By Fadhliansyah, Minggu, 16 Agustus 2020 | 08:50 WIB
Asyik Banget Cuma Pakai HP Bisa Cek Tarif Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Diintip Caranya! (AONG)

MOTOR Plus-online.com - Brother tahu gak nih, ternyata cuma pakai HP (Handphone) bisa cek besaran biaya bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) lo.

PKB yang harus dibayar setahun sekali itu adalah kewajiban untuk para pemilik motor ataupun mobil di Indonesia.

Tapi terkadang masih banyak yang bingung dengan besaran tarif PKB yang harus dibayar.

Karena tarif PKB berbeda seiring dengan jenis serta harga dasar kendaraan.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut

Baca Juga: Dunia Sudah Terbalik Biar Gak Lupa Bayar Pajak Kendaraan Boleh 6 Bulan Sebelum Jatuh Tempo dan Dapat Diskon Gede Pula

Selain itu juga masih ada yang belum tahu tanggal jatuh tempo pajak tersebut.

Dalam upaya memudahkan masyarakat tertanggung, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) merilis beberapa cara untuk mengetahui besaran pajak kendaraan dan masa berlakunya.

Dilansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya ada lima cara yang bisa dilakukan.

Menariknya, cara ini bisa dilakukan di mana saja tak perlu keluar rumah.

Baca Juga: Jangan Kaget Tiba-tiba Motor Anda Setahun Harus Bayar Pajak Sampai Jutaan Rupiah Ternyata Ini Penjelasannya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Masih belum tau info pajak kendaraan bermotor Sobat Pajak? Yuk bisa Sobat Pajak bisa lakukan pengecekan info pajak kendaraann bermotor melalui 4 cara: 1. Website Cara cek pajak kendaraan online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa melalui situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ 2. Apps Pajak Online Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android dan IOS melalui PlayStore dan App Store Pajak Online DKI Jakarta 3. Apps Cek Ranmor Polda Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android melalui PlayStore Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta 4. USSD *368*1# Layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) 5. Kirim SMS ke 8893 Ketik info(spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraantanpspasi Pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui 5 cara ini bisa dilakukan dalam pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) pada

 

Pertama, wajib pajak bisa mengunjungi website resmi Bapenda provinsi masing-masing.

Khusus di wilayah DKI Jakarta, dapat akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Dari sana, Anda tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang berupa 4 digit angka dan huruf.

Tunggu beberapa saat, maka besaran pajak akan muncul.

Baca Juga: Mantap, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan, Tapi Ada Syaratnya

Kedua, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi pajak online berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store, yaitu 'Pajak Online DKI Jakarta'.

Cara berikutnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya, yakni Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta di ponsel berbasis Android (PlayStore).

Keempat, Anda bisa juga memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020

Pada pilihan yang tersedia, pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Cara Mengetahui Berapa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah"