Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Bikers, Bantuan Tunai Rp 2 Jutaan dari Pemerintah, Cara Dapetinnya Gampang Banget

By Galih Setiadi, Minggu, 16 Agustus 2020 | 13:45 WIB
Ilustrasi. Bantuan tunai Rp 2 jutaan dari pemerintah, cara dapetinnya gampang banget. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus bikers, ada bantuan tunai Rp 2 jutaan dari pemerintah, cara dapetinnya gampang banget.

Pas banget buat bikers yang lagi kesulitan ekonomi, dijamin bisa buat buka usaha.

Enggak nanggung-nanggung, pemerintah siap kasih bantuan tunai senilai Rp 2,4 juta, mirip-mirip DP motor baru.

Bantuan tunai ini bakal dikasih pada tanggal 17 Agustus 2020!

Baca Juga: Cek ATM 17 Agustus 2020 Besok Bantuan Tunai Rp 2 Juta Cair, Liburan Makin Tenang Cicilan Motor Aman

Bantuan tersebut menyasar kepada pelaku usaha mikro di beberapa daerah.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden.

Biar gak penasaran, simak syarat dan cara mendapatkan bantuan ini di halaman selanjutnya.

Baca Juga: Cepetan! Begini Cara Mengecek Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Tiap Bulan Selama 4 Bulan Atau Tidak, Lumayan Buat DP Motor Baru

Mereka yang mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan diri lewat koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya masing-masing.

Sementara syarat mendapatan bantuan tersebut adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaku usaha mikro juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) supaya mendapatkan bantuan.

Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Horeee Cek Saldo Tabungan Pas 17 Agustus 2020 Bantuan dari Pemerintah Masing-masing Rp 2,4 Juta Kepada 12 Juta Orang Bisa Buat DP Motor Nih

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul.

Adapun Lembaga Pengusul yang dimaksud adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian dari koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum dan juga Kementerian/Lembaga.

Selain itu juga perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Baca Juga: Bikers Harus Cek, Apakah Namanya Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu yang Akan Dibagikan 2 Minggu Lagi, Begini Caranya Bro

Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tunai.

"Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," katanya.

Sementara mengenai teknisinya dijelaskan dia adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro"