"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida.
Ida menjelaskan pekerja yang akan menerima subsidi ini terdiri dari pekerja dari perusahaan swasta maupun pemerintah non-PNS.
Syaratnya mereka tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah atau gaji di bawah Rp 5.000.000.
"Kita minta teman-teman BPJS (Ketenagakerjaan) untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
"Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
Mengenai proses penyaluran dana bantuan, Ida menyebut subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini.
Sementara untuk bantuan di bulan November dan Desember akan diberikan selanjutnya.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan," katanya.
"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," jelasnya.
Buat bikers yang sudah mengajukan bantuan ini, pastikan memenuhi syarat-syaratnya ya.