Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan.
Jadi, diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," jelasnya.
Selain untuk menstimulus perekonomian, Ida menyatakan bantuan ini diberikan negara sebagai bentuk terima kasih kepada para pekerja dan perusahaan yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, menurut Ida masih isa mendapatkan bantuan pemerintah lainnya.
Misalnya diprioritaskkan masuk dalam program padat karya dan Kartu Prakerja.
"Dan alhamdulilkah batch 4 (Kartu Prakerja) sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta.
Dan sebagaimana arahan Presiden dan Pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," sebut Ida.
Jadi, siap-siap nih karyawan yang sudah di-PHK juga akan dapat bantuan dari pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 12 Juta Rekening Terdata, Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus. Kompas.com dengan www.motorplus-online.com satu grup.