"Kementerian Perhubungan merilis aturan soal uji tipe kendaraan listrik pada Juli 2020," buka Dewanto saat sesi NgoVi, Selasa (18/8/2020).
Menurutnya, kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti kendaraan lainnya.
Motor listrik Gesits (Dok MOTOR Plus)
Baca Juga: Muat 3 Orang Gak Kehujanan Harganya Setara Honda BeAT Baru, Speknya Bikin Penasaran
"Tentunya semua kendaraan, termasuk kendaraan listrik wajib memiliki sertifikasi," lanjut Dewanto.
"Nantinya kendaraan listrik akan memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT)," katanya lagi.
Dewanto menjelaskan, kendaraan listrik juga harus melakukan uji tipe fisik.
Ada 3 poin untuk penilaian soal sertifikasi uji tipe.
Baca Juga: Serius Garap Motor Listrik, Harley-Davidson Siapkan Dua Logo Baru, Mana yang Lebih Macho?
Yaitu berupa pengujian terhadap, akumulator listrik seperti alat pengisian ulang energi listrik; perlindungan sentuh listrik; keselamatan fungsional dan emisi hidrogen untuk kendaraan listrik.
Dewanto juga menambahkan, rancangan aturan uji tipe kendaraan listrik masih dalam draft.
"Untuk uji tipe roda empat belum, namun untuk roda dua (motor listrik) sudah ada namun masih dalam bentuk draft mengenai proses dan detilnya," jelas Dewanto.
"Dalam waktu dekat, rancangan ini akan segera disiarkan," tambahnya.