Find Us On Social Media :

Soal Uji Tipe Motor Listrik Modifikasi, TNKB dan STNK Bakal Sama dengan Motor Konvensional?

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 18 Agustus 2020 | 17:40 WIB
Uji tipe motor listrik modifikasi, TNKB dan STNK-nya sama dengan motor konvensional? (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus)

Baca Juga: Bentuknya Mirip Harley-Davidson Fiturnya Mirip Ducati Yuk Kenalan Sama Motor Listrik Ini

Selain motor listrik baru, uji tipe juga akan berlaku bagi motor listrik modifikasi.

Apalagi sudah banyak modifikator yang mengubah motor konvensional jadi motor listrik.

Ternyata uji tipe kendaraan listrik menjadi bahasan serius di dalam Kementerian Perhubungan.

Semua itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020, tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Motor listrik hasil modifikasi, Vespa elektrik. (Yuka Samudera/GridOto)

Baca Juga: Gak Mau Kalah dari Harley-Davidson, Ini Potret Moge Listrik Evoke

Lalu bagaimana dengan motor listrik modifikasi yang sudah menjalani uji tipe? Apakah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan sama dengan motor konvensional?

"Di rancangan Peraturan Menteri ini, kami juga mengundang Kementerian Perindustrian dan Korlantas," ungkap Dewanto.

"Untuk pembahasan uji tipe motor listrik nanti akan keluar sertifikasi, dari sertifikasi ini akan keluar SUT (Sertifikat Uji Tipe)," sambungnya.

"SUT ini sebagai dasar motor listrik modifikasi apakah STNK-nya akan diubah," lanjutnya.