Find Us On Social Media :

Awas Beli Motor Bekas Sembarangan Bisa Dipenjara, Lakukan Hal Ini Biar Gak Kena Tangkap Polisi

By , Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:10
Waspada beli motor bekas bisa dipenjara, lakukan hal ini buat jaga-jaga biar gak ditangkap polisi. (Tribunnews.com)

Cek motor bodong atau bukan dari pelat nomot cukup pakai hand phone (HP) caranya mudah loh.

Untuk mengecek motor atau mobil bodong caranya mudah dan gak perlu ke Samsat lebih dulu lihat pelat nomor dan masukkan ke aplikasi handphone.

Jika terburu-buru cukup mengandalkan handphone atau HP dan aplikasi yang ada.

Setiap daerah berbeda cara pengecekannya dan berbeda juga aplikasinya.

Baca Juga: 4 Tahun Penjara! Jangan Pernah Berani Beli Motor Bodong, Bisa Dikira Komplotannya Nih

Misalnya untuk wilayah Jawa Barat khusus bisa menggunakan aplikasi SAMBARA.

Sedangkan untuk wilayah jakarta tinggal ketik atau klik https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau klik ini.

Akan muncul gambar seperti di bawah ini:

Masukkan atau isi pelat nomor kendaraan yang akan dicek. NIK boleh dikosongkan (IST)

Tinggal isi pelat nomor kendaraan sedangkan NIK boleh dikosongkan.

Baca Juga: Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK

Kemudian centrang kolom anda bukan robot atau I'm not robot.

Maka akan muncul identitas dari motor atau kendaraan tersebut seperti gambar di bawah ini: