Find Us On Social Media :

Awas Beli Motor Bekas Sembarangan Bisa Dipenjara, Lakukan Hal Ini Biar Gak Kena Tangkap Polisi

By , Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:10
Waspada beli motor bekas bisa dipenjara, lakukan hal ini buat jaga-jaga biar gak ditangkap polisi. (Tribunnews.com)

Identitas kendaraan dari nama dan alamat pemilik juga nomer mesin dan sasis serta pajaknya. Bahkan kolom status akan mengathui apakah STNK sedang diblokir karena tilang online (IST)

Dari mulai nama lengkap pemilik.

Namun sayangnya untuk alamat, nomor mesin dan nomor rangka meski dicantumkan tapi tidak lengkap.

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Terancam Bodong! Ini Mekanismenya

Tapi, untuk mengetahui keabsahan identitas kendaraan tersebut sudah cukup.

Bahkan besarnya pajak dari PKB dan lainnya bisa diketahui.

Juga termasuk pajaknya sudah mati atau belum juga akan ketahuan di sana.

Lebih lengkap lagi apakah kendaraan atau motor tersebut nama kepemilikannya sudah diblokir atau belum akan ketahuan.

Baca Juga: Cepat Lunasin, Polisi Bakal Blokir Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak Dua Tahun, Ini Landasan Hukumnya

Bahkan kendaraan atau motor tersebut sedang diblokir akibat kena tilang elektonik juga bisa ketahuan.

Untuk tahu apakah kendaraan tersebut kena tilang elektronik atau tidak bisa lihat kolom STATUS yang berada paling bawah.

Di sana tertulis STATUS: NOPOL BLOKIR E.T.L.E

Jika di kolom STATUS tertulis NOPOL BLOKIR E.T.L.E menandakan kendaraan motor atau mobil tersebut STNK-nya sedang diblokir karena kena tilang elektronik.