Ia menambahkan, pengendara yang mencari tempat teduh sembari menunggu isyarat lampu lalu lintas berubah menjadi hijau biasanya melakukan pengereman atau berhenti secara tiba-tiba.
Hal ini otomatis membuat gerak kendaraan lain menjadi terganggu.
Baca Juga: Street Manners: Ancaman Denda Rp 250 Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan, Pemotor Masih Bandel
"Lebih jauh, akan terjadi penumpukkan dan dapat membuat macet situasi sekitarnya. Maka baiknya berhentilah di tempat henti yang sudah ditentukan dan prioritaskan keselamatan dengan selalu tertib berlalu lintas," sambungnya.
Sekadar informasi, ketentuan mengenai berhenti dan parkir sudah tertulis di UU LLAJ.
Disebutkan, selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali ada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tempat tertentu yang dimaksud tersebut adalah kawasan yang memiliki rambu lalu lintas (seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, dan lainnya), bahu jalan tol, marka jalan, dan sebagainya.
Baca Juga: Hujan? Jangan Berteduh di Tempat Ini Bro, Bahaya dan Bikin Macet
Kemudian aturan ini dipertegas lagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor baik angkutan umum maupun perseorangan dilarang menghambat kelancaran lalu lintas.
Pada pasal 88 di aturan yang sama dinyatakan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana transportasi jalan.
Pada dasarnya memang belum ada aturan yang mengerucut secara spesifik terkait tempat berteduh bagi pengendara sepeda motor di jalan.
Baca Juga: Kocak... Video Pemotor Diteriakin Jangan Berteduh, Langsung Mundur dan Kepanasan