MOTOR Plus-online.com - Pemotor masih bandel soal pemakaian masker sampai didenda, polisi malah bagi-bagi ribuan masker.
Yup, pemakaian masker memang wajib hukumnya di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Penggunaan masker sudah diatur dalam undang-undang di beberapa daerah, malah bisa didenda.
Meski begitu, masih banyak yang tetap bandel enggak memakai masker.
Baca Juga: Pemotor Langsung Kapok Riding Tanpa Masker di Kota Ini Denda Ratusan Ribu
Sanksi administratif bagi warga yang tidak memakai masker di Kabupaten Sumedang sudah diterapkan.
Tetapi hingga saat ini masih ada warga yang melanggar aturan tersebut.
Sanksi itu tertuang dalam peraturan Bupati Sumedang (Perbup) nomor 74 tahun 2020.
Alih-alih kasih hukuman, polisi malah bagi-bagi masker.
Baca Juga: Hari Ini Razia Gabungan Resmi Digelar, Pemotor Gak Pakai Masker Langsung Ditilang?
Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 1000 masker untuk dibagikan.
"Kami bersama TNI membagikan masker, berkaitan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan," jelasnya ujarnya di sekitar Taman Endog, Rabu (19/8/2020).
Selain pembagian masker, pihaknya juga membagikan sebanyak 2.700 paket sembako dalam rangka mengisi perayaan HUT ke-75 RI.