"Oleh sebab itu kita harus bekerja lebih keras lagi agar bisa kembali ke situasi normal seperti sebelum pandemi Covid-19," jelas Jokowi.
Adapun, hari ini Jokowi kembali membagikan bantuan modal kerja kepada pedagang kecil di istana.
Nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pedagang.
Sementara itu, untuk 9,1 juta pengusaha kecil dan mikro lainnya, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Buat menerima bantuan itu, ada syarat yang harus dipenuhi nih bro.
Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
1. Bukan anggota TNI/POLRI Bukan pegawai BUMN/BUMD.
2. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
3. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya Bukan ASN.
Buat bikers yang sudah mengajukan bantuan ini, pastikan memenuhi syarat-syaratnya tadi ya.