Find Us On Social Media :

Sah! Anies Teken Pergub Ganjil Genap untuk Motor, Kapan Pelaksanannya?

By Erwan Hartawan, Jumat, 21 Agustus 2020 | 13:45 WIB
Ilustrasi plang ganjil genap bakal berlaku untuk motor (Antara)

MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Pergub soal ganjil genap untuk motor.

Ini sebagai pengendalian transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota.

Artinya mobil dan motor pribadi bakal dikenai sistem ganjil-genap.

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

Berikut bunyi pasal 7 yang mengatur pengendalian transportasi:

BAB III

PENGENDALIAN MODA TRANSPORTASI

Pasal 7