Find Us On Social Media :

Atasi Ganjil Genap di Jakarta Mau Nambah Motor? Siap-siap Kena Pajak Progresif

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:22 WIB
Ganjil genap buat motor berlaku di Jakarta, mau nambah motor, siap-siap kena pajak progresif (Sudin Kominfotik Jakarta Utara)

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

Aturan di atas juga diperkuat dalam Pasal 8 ayat (1) yang isinya:

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

Meski begitu, aturan ini baru akan dievaluasi terlebih dahulu.

"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com.

Salah satu solusi untuk menghadapi ganjil genap buat motor, bisa dengan naik kendaraan umum atau dengan bersepeda.

Tapi enggak jarang yang mau nambah motor dengan pelat nomor yang berbeda, supaya tetap bisa berpergian meski ada ganjil genap di Jakarta.