Find Us On Social Media :

Ingat Bro, Tidak Semua SIM Dan Masa Berlaku Habisnya SIM Yang Bisa Diperpanjang Di Mobil SIM Keliling, Ini Penjelasannya

By Sabtu, 22 Agustus 2020 | 12:15
Ilustrasi SIM C. (Istimewa)

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK, pengendara diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi.

Baca Juga: Jangan Buang SIM Mati Karena Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku

Berikut lokasi gerai Samsat di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok (PERHATIKAN jam operasional):

1. Pelayanan Gerai Samsat Jakarta Utara di Gerai Mall Artha Gading (pukul 12.00 s/d 18.00 WIB)

2. Pelayanan Gerai SIM Tamini Square (pukul 11.00 s/d 19.00 WIB)

3. Pelayanan Gerai SIM Mall Pluit Village (pukul 12.00 s/d 18.00 WIB)

4. Pelayanan Gerai SIM Blok M Square (pukul 10.00 s/d 14.00 WIB)

5. Pelayanan Gerai SIM di Mall Pelayanan Publik Kuningan (pukul 08.00 s/d 15.00 WIB)

Baca Juga: Daftar SIM Sudah Via Online, Pemohon yang Gak Bisa Datang Apa Uangnya Hangus? Begini Penjelasannya

6. Pelayanan Gerai SIM Taman Palem (pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

7. Pelayanan Gerai SIM Lippo Puri (pukul 10.00 s/d 18.00 WIB)

8. Pelayanan Gerai SIM Mal Gandaria City (pukul 12.00 s/d 18.00 WIB)