Find Us On Social Media :

Jangan Terlena, SIM Ini Ternyata Tak Bisa Diperpanjang di Mobil SIM Keliling, Yuk Kepoin

By M Aziz Atthoriq, Minggu, 23 Agustus 2020 | 13:35 WIB
Jangan terlena, SIM ini ternyata tak bisa diperpanjang di mobil SIM keliling, yuk kepoin. (Otomania.com)

MOTOR Plus-Online.com- Jangan terlena, SIM ini ternyata tak bisa diperpanjang di mobil SIM keliling, yuk kepoin.

SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib hukumya dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.

Punya masa berlaku, SIM harus rutin diperpanjang setiap 5 tahun sekali nih.

Banyak cara untuk perpanjang masa berlaku SIM salah satunya melalu mobil SIM keliling.

Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya

Bikers gak perlu lagi antri lama jika memperpanjang SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).

Tinggal pilih lokasi mobil SIM keliling yang terdekat dari tempat tinggal atau lokasi kerja.

Sehingga bisa hemat waktu dan hemat bensin tidak melakukan perjalananan yang jauh untuk perpanjang SIM.

Untuk mendapatkan layanan di mobil SIM keliling syaratnya cukup mudah dan tidak ribet.

Baca Juga: Wacana Revisi RUU LLAJ, SIM Berlaku Seumur Hidup Segera Dibahas Badan Legislatif

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli.

SIM asli yang dibawa masa berlakunya belum habis alias SIMnya masih berlaku dan hanya SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang di mobil SIM keliling.

Jangan lupa SIM aslinya difotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli juga fotokopi sebanyak dua lembar.

Baca Juga: Jangan Bingung Masa Berlaku SIM Mau Habis Selama Pandemi Corona, Begini Syarat dan Biaya Perpanjangnya

Dalam masa pandemi covid-19 jajaran Kepolisian memberikan dispensasi masalah SIM yang masa berlakunya sudah habis alias mati.

Jangan buang SIM mati karena masa dispensasi SIM masih berlaku buruan diperpanjang (Warta Kota)

Karena saat pandemi covid-19 pelayanan untuk pernjang SIM ditutup sementara untuk menekan penyebaran virus covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, mobil SIM keliling dapat melayani perpanjangan SIM bagi pemilik yang masa berlakunya habis selama pandemi virus corona (Covid-19).

Makanya hanya SIM yang masa berlaku habisnya 11 bulan bisa memperpanjang di mobil SIM keliling.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Kehabisan Nomor Antrean Online, Polisi Kasih Tahu Jurus Jitu Biar Lolos

Jika masa berlaku habisnya memasuki 12 bulan maka tidak bisa diperpanjang di mobil SIM keliling.

Jika lewat dari 12 bulan harus uji ulang atau membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.

Para pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020, jangan tergesa-gesa melakukan perpanjangan.

Sebab, pihak Polda Metro Jaya telah memberikan dispensasi perpanjangan sampai 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Tebus SIM di Kejaksaan Bisa Sambil Rebahan Gak Pakai Antre Panjang

Polisi juga menyebut bahwa tidak akan melakukan penilangan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode tersebut.

Layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah tempat di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Dari TMC Polda Metro Jaya pada Sabtu 22 Agustus 2020 pagi menyebutkan, layanan mobil SIM keliling kali ini tersebar di lima wilayah.

Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-15.00.

Baca Juga: Cuma Butuh Rp 75 Ribu, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 14 Agustus 2020

Lokasi Pelayanan SIM Keliling Sabtu 22 Agustus 2020 Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB:

Wilayah Jaktim :

Green Terrace Taman Mini

Wilayah Jaksel :

Kampus Trilogi Kalibata

Wilayah Jakbar :

Satpas SIM Daan Mogot

Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya

Wilayah Jakut :

Satpas SIM Daan Mogot Jakbar

Wilayah Jakpus :

ITC Cempaka Mas

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Online Polres Bogor:

Sabtu 22 Agustus 2020:

Lokasi: Pos Unit Laka Cibinong

Pukul: 16.00 s/d 20.00 WIB

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.

Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya

STNK Keliling di Jakarta dan sekitarnya

Berikut ini Lokasi Pelayanan STNK Keliling Sabtu 22 Agustus 2020:

1. Samsat Keliling Jakpus: Tidak ada layanan

2. Samsat Keliling Jakbar: Tidak ada layanan

3. Samsat Keliling Jaktim: Tidak ada layanan

4. Samsat Keliling Jakut: Tidak ada layanan

5. Samsat Keliling Jaksel: Tidak ada layanan

6. Samsat Keliling Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang

Baca Juga: Jangan Salah Tempat, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 12 Agustus 2020

7. Samsat Keliling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang

8. Samsat Keliling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan Intermark BSD Jl Lingkar Timur BSD, Rawamekar Jaya

9. Samsat Keliling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Halaman Parkir Gerai Bintaro Ciputat

10. Samsat Keliling Kelapa Dua: Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua dan Pasar Cisauk Wonderland Kelapa Dua

11. Samsat Keliling Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi

12. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kab Bekasi

13. Samsat Keliling Kota Depok: Halaman Parkir Samsat Kota Depok dan Kel. Tapos Depok

14. Samsat Keliling Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere

Baca Juga: Ternyata SIM C Yang Mati Masa Berlakunya Bisa Tidak Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Lokasi Gerai Samsat di Mal

Pengendara yang ingin memperpanjang SIM dan STNK juga dapat mendatangi gerai samsat di pusat perbelanjaan antara lain Mall Gandaria City dan Blok M Square di Jakarta Selatan..

Layanan perpanjangan tersedia pada pukul 10.00 WIB - 14.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK, pengendara diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi.

Baca Juga: Jangan Buang SIM Mati Karena Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku

Berikut lokasi gerai Samsat di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok (PERHATIKAN jam operasional):

1. Pelayanan Gerai Samsat Jakarta Utara di Gerai Mall Artha Gading (pukul 12.00 s/d 18.00 WIB)

2. Pelayanan Gerai SIM Tamini Square (pukul 11.00 s/d 19.00 WIB)

3. Pelayanan Gerai SIM Mall Pluit Village (pukul 12.00 s/d 18.00 WIB)

4. Pelayanan Gerai SIM Blok M Square (pukul 10.00 s/d 14.00 WIB)

5. Pelayanan Gerai SIM di Mall Pelayanan Publik Kuningan (pukul 08.00 s/d 15.00 WIB)

Baca Juga: Daftar SIM Sudah Via Online, Pemohon yang Gak Bisa Datang Apa Uangnya Hangus? Begini Penjelasannya

6. Pelayanan Gerai SIM Taman Palem (pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

7. Pelayanan Gerai SIM Lippo Puri (pukul 10.00 s/d 18.00 WIB)

8. Pelayanan Gerai SIM Mal Gandaria City (pukul 12.00 s/d 18.00 WIB)

9. Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Mal Bekasi Junction Jl Ir H Djuanda Bekasi.

10. Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Jl Raya Jati Makmur Blok E No 25 Pondok Gede.

11. Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Harapan Indah POSH (Pusat Otomotif Sentra Harapan).