Find Us On Social Media :

Bikers Siap-siap, Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Ada, Sudah Mulai Berlaku?

By , Senin, 24 Agustus 2020 | 07:55
Ilustrasi pengendara motor. Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Ada, Sudah Mulai Diberlakukan? (Kompas.com)

Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 yang tertulis berikut:

Pasal 8
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf

b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan.

Sedangkan aturan ganjil genap itu dikecualikan untuk beberapa kendaraan, yaitu:

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,

3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,

4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,