Find Us On Social Media :

Street Manners: Pemotor Langsung Dipenjara 4 Bulan atau Denda Rp 1 Juta, Gak Punya SIM Masih Nekat Naik Motor

By Senin, 24 Agustus 2020 | 14:35
Pemotor langsung dipenjara 4 bulan atau denda Rp 1 juta, gak punya SIM masih nekat naik motor? (Tribunnews.com)

Keterangan AKBP Harry sesuai dengan bunyi Pasal 281.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Jalanan Macet, 11 Ribu Orang Urus Tilang Operasi Patuh Jaya 2020, Antriannya Mengular Hingga 1 Km

Nah buat kamu yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM jangan nekat ya.

Kalau sudah berumur tapi belum punya SIM segera membuatnya biar enggak kena tilang polisi.

Bahkan ini juga berlaku untuk sobat yang sudah cukup umur tapi belum memiliki SIM ketika berkendara.

Jadi jangan nekat naik motor atau mobil tapi belum punya SIM yah.

Baca Juga: Tebus SIM di Kejaksaan Bisa Sambil Rebahan Gak Pakai Antre Panjang

Pilih didenda atau masuk penjara 4 bulan..