Find Us On Social Media :

Bikers Masih Bingung Mau Ganti Alamat di SIM? Caranya Gampang Kok

By Erwan Hartawan, Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:10 WIB
Ilustrasi pergantian alamat pada SIM dilakukan saat perpanjang (Antara)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers masih banyak yang bingung gimana cara ganti alamat di Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tapi sekarang enggak usah bingung bro, caranya gampang banget kok.

Perlu diketahui dulu nih, data yang tertera di SIM itu merujuk sama KTP.

Nah untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di SIM juga harus ikut diubah.

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Langsung Dipenjara 4 Bulan atau Denda Rp 1 Juta, Gak Punya SIM Masih Nekat Naik Motor

Baca Juga: Wah Baru Tahu, Ternyata Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling, Ini Alasannya

Pemilik SIM bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.

AKP Lalu Hedwin Hanggara, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotocopy-nya.

Kemudian surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 adn SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

“Alamat SIM dapat disesuaikan dengan NIK dan KTP pada saat perpanjangan,” ucap Hedwin, dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Asyik Wakil Ketua Komisi V DPR RI Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Komentarnya Pada Setuju Gak Nih?

“Untuk koreksi bisa langsung datang ke Satpas SIM wilayah sesuai dengan alamat yang baru," lanjutnya.

"Karena sudah online, tidak perlu lokasi pembuatan SIM awal,” ia menambahkan.

Sebagai ilustrasi, apabila alamat seseorang awalnya berada di Jakarta, kemudian pindah ke Bogor.

Pemilik SIM tinggal mendatangi Satpas SIM yang berada di Polres kota atau kabupaten Bogor, tidak perlu ke Jakarta.