Find Us On Social Media :

Street Manners: Pemotor Langsung Dipenjara 4 Bulan atau Denda Rp 1 Juta, Gak Punya SIM Masih Nekat Naik Motor

By Ahmad Ridho, Senin, 24 Agustus 2020 | 14:35 WIB
Pemotor langsung dipenjara 4 bulan atau denda Rp 1 juta, gak punya SIM masih nekat naik motor? (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor langsung dipenjara 4 bulan atau denda Rp 1 juta, gak punya SIM masih nekat naik motor.

Jangan coba-coba berkendara tanpa punya surat-surat penting.

Maksudnya jangan memaksakan diri tanpa STNK dan SIM C atau SIM A karena dendanya bikin kantong jebol.

Kalau enggak mau didenda, pemotor atau pengemudi mobil yang enggak punya SIM bisa masuk penjara 4 bulan.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut

Baca Juga: Awas Ketipu, Bikers Perlu Tau Kalo Razia Kendaraan Juga Ada Tata Caranya Loh, Simak Nih

Nah, kebanyakan yang nekat bawa motor anak-anak sekolah atau pelajar.

Padahal usia mereka belum 17 tahun dan pastinya SIM C belum ada di dompet mereka.

Tapi biasanya anak-anak sekolah nekat mengendarai motor, padahal kalau terjadi kecelakaan bisa repot.

Kalau masih nekat naik motor atau mobil padahal belum punya SIM, siap-siap sengsara.