Find Us On Social Media :

Bikers Mau Bikin SIM B1 atau B2? Wajib Punya SIM Ini Sebagai Syaratnya

By , Kamis, 27 Agustus 2020 | 21:40
Bikers mau bikin SIM B1 atau SIM B2, harus punya SIM ini sebagai salah satu syaratnya. (MOTOR Plus/ Fadhliansyah)

Karena kalau tidak punya, dianggap belum mampu mengemudikan kendaraan yang kecil," kata Hedwin saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).

Menurut Hedwin, Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C, dan D.

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Langsung Dipenjara 4 Bulan atau Denda Rp 1 Juta, Gak Punya SIM Masih Nekat Naik Motor

Khusus untuk kendaraan besar empat roda atau lebih menggunakan SIM B1 dan B2.

Menilik Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Baca Juga: Asyik Wakil Ketua Komisi V DPR RI Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Komentarnya Pada Setuju Gak Nih?

Hedwin melanjutkan, proses pembuatannya juga hanya bisa di masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Ada beberapa tes, mulai teori hingga praktek yang harus dilalui pemohon.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.

Sedangkan perpanjang Rp 80.000. Tarif di atas belum termasuk biaya asuransi Rp 30.000, dan tes kesehatan Rp 25.000.