Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "SEGERA Daftar! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Terakhir 31 Agustus 2020, Cek Syarat dan Ketentuan Mendaftar"