MOTOR Plus-Online.com- Apa iya KTP boleh jadi jaminan pas kena tilang SIM dan STNK lupa ketinggalan?
Buat bikers pasti gak ada yang mau yang namanya kena tilang alias dapet surat cinta dari pak polisi.
Terkadang meski sudah tau aturan lalulintas banyak bikers yang nekat melanggar atau lupa bawa surat-surat kendaraan.
Nah pas lagi riding eh ternyata ada razia alias pemeriksaan kepolisian, sialnya SIM atau STNK kerap tertinggal di rumah.
Baca Juga: Cuma Bawa Ini, STNK Motor yang Hilang Gampang Diurus Lagi Gak Ribet Bro
Lalu bagaimana bisa gak ya KTP dijadikan jaminan saat kena tilang? Saat SIM sama STNK enggak sengaja ketinggalan.
Mungkin pertanyaan itu pernah terpikirkan oleh brother.
Karena kalau brother melanggar aturan lalu lintas, sudah pasti akan ditilang oleh polisi.
Seperti diketahui, saat melakukan tilang, petugas juga akan menyita surat-surat.
Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Baru Lagi
Bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan, jika tak membawa surat-surat bukan tak mungkin sepeda motor akan diangkut sebagai barang bukti. Tapi yang jadi pertanyaan, ketika lupa membawa STNK dan SIM bisa Gak ya KTP sebagai jaminan saat kena tilang?
Menjawab pertanyaan tersebut membuat Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto pun berikan penjelasan.