- Kendaraan roda dua Rp 225.000
- Kendaraan roda empat Rp 375.000
Baca Juga: Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Kendaraan roda dua Rp 150.000
- Kendaraan roda empat Rp 250.000