Para korban mafia kredit motor ini akhirnya harus diseret ke jalur hukum oleh perusahaan leasing.
"Benar dia lagi dicari (sama polisi). Betul dia (ER) masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suharno pada Jumat (4/9/2020), dikutip MOTOR Plus dari Solopos.com.
Modus yang dilakukan ER ialah dengan mendatangi warga yang membutuhkan uang.
Kepada warga itu, ER meminta dia mengajukan kredit sepeda motor baru kepada perusahaan leasing.
ER kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada korbannya sebagai uang muka untuk membeli motor.
Cukup dengan modal KTP dan uang muka, para korban dari ER itu akhirnya bisa membawa pulang sepeda motor baru.
Mafia kredit motor yang kini diburu polisi tersebu sempat memenuhi janjinya dengan memberi imbalan uang senilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
ER selanjutnya mengambil motor dan berjanji akan mengangsur kredit setiap bulan.
Masalah baru muncul ketika para korban itu ditagih angsuran atas kredit sepeda motor mereka.
Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami oleh Heri Laksono, warga Dukuh Sumengko, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen.