Find Us On Social Media :

Waspada Bro! Mafia Kredit Motor Kembali Berkeliaran Modusnya Cuma Setor KTP

By Galih Setiadi, Rabu, 9 September 2020 | 08:45 WIB
Ilustrasi. Waspada mafia kredit motor berkeliaran, begini modusnya. (Kompas.com)

Cukup dengan modal KTP dan uang muka, para korban dari ER itu akhirnya bisa membawa pulang sepeda motor baru.

Mafia kredit motor yang kini diburu polisi tersebu sempat memenuhi janjinya dengan memberi imbalan uang senilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

ER selanjutnya mengambil motor dan berjanji akan mengangsur kredit setiap bulan.

Masalah baru muncul ketika para korban itu ditagih angsuran atas kredit sepeda motor mereka.

Baca Juga: Siap-siap Cek ATM Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Segera Cair, Uangnya Boleh Buat DP Motor atau Bayar Cicilan Motor?

Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami oleh Heri Laksono, warga Dukuh Sumengko, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen.

Maksud hati ingin membantu ER, kenalannya asal Semarang yang ingin membeli motor dengan cara kredit, Heri justru harus menerima kenyataan pahit.

Dia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara akibat ulah mafia kredit motor tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar secara daring pada Rabu (2/9/2020).