Find Us On Social Media :

Waspada Bro! Mafia Kredit Motor Kembali Berkeliaran Modusnya Cuma Setor KTP

By Galih Setiadi, Rabu, 9 September 2020 | 08:45 WIB
Ilustrasi. Waspada mafia kredit motor berkeliaran, begini modusnya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Hati-hati bro, mafia kredit motor berkeliaran, modusnya bikin geram.

Bikers yang mau kredit motor jangan sampai jadi korban penipuan.

Alih-alih kredit motor baru, malah rugi bandar.

Contohnya seperti kasus yang satu ini, bro.

Baca Juga: Enak Banget Dapat Bantuan Tunai Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Boleh Buat Kredit Motor, Caranya Gampang Bro!

Aparat Polres Sragen telah menerima dua laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan mafia kredit motor.

Diketahui inisial pelaku adalah ER yang kini tengah buron.

Gak tanggung-tanggung, korbannya diberi iming-iming uang mulai Rp 1 juta - 1,5 juta.

Akhirnya modus pelaku pun terungkap oleh polisi.

Baca Juga: Asik Korban PHK Segera Cek Saldo Tabungan akan Dapat Transferan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Subsidi dari Pemerintah Bisa Melunasi Kredit Motor

Modus yang dilakukan mafia kredit motor ini melarikan motor yang dibeli secara kredit atas nama orang lain.

ER berjanji bakal membayar kredit motor itu setiap bulannya.

Namun, ER justru membawa kabur motornya tanpa bayar cicilan sedikit pun kepada leasing.

Para korban mafia kredit motor ini akhirnya harus diseret ke jalur hukum oleh perusahaan leasing.

Baca Juga: Cair! Serbu ATM 12 Juta Rekening Dapat Transferan Rp 2,4 Juta Mulai 25 Agustus Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Subsidi dari Pemerintah Hore Bisa Bayar Kredit Motor

"Benar dia lagi dicari (sama polisi). Betul dia (ER) masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suharno pada Jumat (4/9/2020), dikutip MOTOR Plus dari Solopos.com.

Modus yang dilakukan ER ialah dengan mendatangi warga yang membutuhkan uang.

Kepada warga itu, ER meminta dia mengajukan kredit sepeda motor baru kepada perusahaan leasing.

ER kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada korbannya sebagai uang muka untuk membeli motor.

Baca Juga: Hore! Bank Indonesia Bikin Uang Rupiah Khusus 17 Agustus Pecahan Rp 850 Ribu, Lumayan Buat Kredit Motor

Cukup dengan modal KTP dan uang muka, para korban dari ER itu akhirnya bisa membawa pulang sepeda motor baru.

Mafia kredit motor yang kini diburu polisi tersebu sempat memenuhi janjinya dengan memberi imbalan uang senilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

ER selanjutnya mengambil motor dan berjanji akan mengangsur kredit setiap bulan.

Masalah baru muncul ketika para korban itu ditagih angsuran atas kredit sepeda motor mereka.

Baca Juga: Siap-siap Cek ATM Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Segera Cair, Uangnya Boleh Buat DP Motor atau Bayar Cicilan Motor?

Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami oleh Heri Laksono, warga Dukuh Sumengko, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen.

Maksud hati ingin membantu ER, kenalannya asal Semarang yang ingin membeli motor dengan cara kredit, Heri justru harus menerima kenyataan pahit.

Dia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara akibat ulah mafia kredit motor tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar secara daring pada Rabu (2/9/2020).