Find Us On Social Media :

Penularan Makin Parah Hiburan dan Perkantoran Ditutup Rumah Makan Diawasi dan Tempat Ibadah Disesuaikan, Ini 11 Usaha yang Masih Boleh Buka di Masa PSBB Ketat

By Aong, Rabu, 9 September 2020 | 23:14 WIB
PSBB awal kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (9/9/2020) (Youtube)

8. Konstruksi

9. Industri Strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi

Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Baca Juga: Gawat Nih Denda Progresif Menanti Jika Bikers Lakukan Pelanggaran PSBB di Jakarta untuk Kedua Kalinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jakarta Tarik Rem Darurat, Izin Operasi Berbagai Usaha Bakal Dievaluasi Kembali