Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Waspadalah! Bikers Wajib Tau Ciri SMS Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang Bukan Penipuan
Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat, Subsidi Gaji Tahap III Disalurkan"