Find Us On Social Media :

Biar Kapok PSBB Total Tidak Pakai Masker Denda Rp 500 Ribu? Agar Ada Efek Jera

By Aong, Kamis, 10 September 2020 | 20:15 WIB
Ilustrasi razia tidak pakai masker didenda Rp 500 ribu (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor dan biker harus waspada juga nih, biar kapok dan jera ketika PSBB total tidak pakai masker denda Rp 500 ribu.

Supaya ada efek jera pemerintah DKI Jakarta diminta tegas ketika mendapati seseorang tidak pakai masker harus didenda Rp 500 ribu.

Pernyataan tersebut dilontarkan ahli epidemiologi Syahrizal Syarif.

Katanya sanksi sosial yang selama ini diberikan dinilai tidak efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Duh Jakarta PSBB Total Lagi, Ojol Masih Boleh Bawa Penumpang?

Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Lagi, Bikers Boleh Gelar Kopdar Gak Sih? Ini Aktivitas yang Diperbolehkan dan Dilarang

"Enggak benar itu, enggak berefek. DKI harus tegas, misalnya denda Rp 250.000 ya kenakan. Kalau perlu bisa naikin ke Rp 500.000, misalnya Rp 250.000 tetap melanggar," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

"Saya enggak begitu setuju sanksi sosial PSBB seperti itu. Kita dalam situasi darurat, jelas ancamannya," sambungnya.

Menurut dia, pemberian sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan seakan menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih main-main dalam menegakkan aturan PSBB.

Padahal, kata Syafrizal, peningkatan kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta saat ini mengkhawatirkan dan semakin tidak terkendali.