Find Us On Social Media :

PSBB Ketat! Apakah SIKM Berlaku Lagi Bagi yang Keluar Masuk Jakarta? Ini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Aong, Sabtu, 12 September 2020 | 11:25 WIB
Ilustrasi pemeriksaan SIKM (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

MOTOR Plus-online.com - PSBB ketat atau PSBB total kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

PSBB ketat atau PSBB total mulai berlaku Senin besok 14 September dan belaku dua minggu lantas apakah keluar masuk Jakarta diperlukan lagi SIKM?

Sebelumnya SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta diberlakukan ketika PSBB awal yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

Lantas bagaimana sekarang diberlakukan lagi PSBB total atau PSBB ketat? Ini kata polisi.

Baca Juga: Sambil Tiduran Bayar Pajak Kendaraan di Masa PSBB Ketat Tapi Gimana yang 5 Tahunan Harus Ganti Pelat Nomor

Baca Juga: Bikers Siap-siap, PSBB Jakarta Mulai Sebentar Lagi, Ini Jadwal Kereta dan KRL Sekarang 

Dilansir dari Gridoto.com, Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menyebut, aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) belum diputuskan akan diterapkan atau tidak saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Terkait SIKM, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang jelas Korlantas akan selalu sinergi kuat dengan seluruh stake holder," kata Kombes Pol Rudi kepada GridOto.com, Sabtu (12/9/2020).

Untuk diketahui, PSBB total akan kembali diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.