3. Pembatasan jam operasional mal dari jam 10.00 - 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen; supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen. Kemudian minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas toko.
4. Aktivitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat makan
5. Aktivitas pembelajaran, ekstrakurikuler dan wisuda dilakukan secara daring/online.
6. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik.
Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah pembubaran, pembekuan izin usaha, penghentian kegiatan, penyegelan dan sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar Rp 100.000 dan maksimal Rp 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta PSBB Total, Bupati Bogor Perketat Wisatawan di Kawasan Puncak"