Find Us On Social Media :

Terbongkar Modus Debt Collector Selalu Beraksi Pada Siang Hari dan Dilakukan di Jalanan Ketika Tarik Paksa Kendaraan Mobil atau Motor Kredit Macet

By Sabtu, 12 September 2020 | 19:15
Ilustrasi. Debt Collector berkelahi dengan nasabah saat tarik mobil yang jatuh tempo di Jl Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10/17). (Tribuntimur.com)

"Lalu kreditur melakukan pemaksaan untuk mendapat angsurannya tepat waktu, itu harus ditinjau ulang perjanjiannya seperti apa," ujar Retno.

Retno menuturkan, bila terjadi kendala dan menggunakan jasa debt collector, maka masyarakat harus memahami aturannya.

Sebab, penggunaan debt collector sendiri sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Basmi Debt Collector Nakal, OJK Punya Langkah Jitu Biar Kredit Kendaraan Bermotor Tetap Lancar

Pengacara asal Solo ini menjelaskan, aturan tersebut mengatur bila dept collector tidak bisa memutuskan secara sepihak untuk menarik kendaraan.

"Secara fisik kendaraan itu dipegang masyarakat, apabila terjadi kemacetan itu masuk kategori wanprestasi."

"Sesuai peraturan, perusahaan leasing harus melimpahkan persoalan ini ke persoalan perdata."

"Setiap menyita harus melalui putusan pengadilan, tidak bisa diputuskan secara sepihak," papar Retno.

Baca Juga: Geger Debt Collector Masih Tagih Cicilan Motor Driver Ojol, Ini Reaksi Keras dari Presiden Jokowi

Oleh karena itu, sebelum melakukan kredit, Retno menyarankan agar masyarakat membaca klausul kredit secara detail dan cermat.

Apabila kurang jelas, masyarakat berhak menanyakan pasal yang ada dalam akad kredit.

Upaya tersebut perlu dilakukan agar apa yang diterangkan oleh kreditur menjadi tanggung jawab bersama.

Jadi, dari penjelasan Bu Retno bisa disimpulkan bahwa dalam penarikan motor kredit macet tetap harus melalu pengadilan lebih dulu.