“Kita ingin melewati masa pandmei ini tetap berkumpul bersama keluarga, dan tetap bekerja di rumah. Mari sama-sama disiplin diri kita tingkatkan,” ujar Anies.
Pasar, pusat perbelanjaan dan perkantoran swasta tetap bisa beroperasi.
Meski Pemprov DKI Jakarta mengembalikan Ibu Kota ke masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Namun pasar, pusat perbelanjaan dan perkantoran swasta tetap bisa beroperasi seperti biasa hanya saja jumlahnya pengunjung dan karyawan yang bekerja dibatasi.
"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
Anies menemukan, ketaatan pedagang di pasar dan pusat perbelanjaan terhadap protokol Covid-19 selama tiga bulan telah berjalan dengan baik.
Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Lagi, Bupati Bogor Siap Putar Balikkan Pengendara yang Pengin Turing ke Puncak
Di antaranya mewajibkan memakai masker, menjaga jarak, menyediakan cairan atau tempat mencuci tangan dan sebagainya.
Bahkan para pedagang bersedia tempatnya ditutup selama tiga hari bila petugas menemukan adanya kasus positif di kalangan mereka.
Selama ditutup, pengelola wajib menyemprot cairan disinfektan demi memusnahkan virus tersebut.
"Tindakan kami untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat mereka bersama-sama menegakan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup" ujar Anies.