Find Us On Social Media :

Kopdar Lebih dari 5 Orang Langsung Dibubarin, Anies Baswedan Larang Warganya Berkerumun Saat PSBB Total

By Indra GT, Minggu, 13 September 2020 | 21:50 WIB
Buat bikers yang aktif kopi darat (Kopdar) saat PSBB total dilaksanakan tidak boleh lebih dari 5 orang langsung dibubarin. (motorplus-online.com)

MOTOR Plus-online.com - Buat bikers yang aktif kopi darat (Kopdar) saat PSBB total dilaksanakan tidak boleh lebih dari 5 orang langsung dibubarin.

PSBB total yang akan dilaksanakan mulai Senin 14 September pemprov DKI Jakarta larang warganya berkumpul lebih dari 5 orang.

Nah buat bikers yang aktif kopdar harus taat aturan yang sudah ditentukan oleh pemprov DKI Jakarta.

Jangan bikin kopdar dulu atau riding bareng ramai-ramai kalau enggak mau dibubarin sama satpol PP

Baca Juga: Kabar Baik Nih! Jakarta PSBB Total, Ojol Tetap Boleh Bawa Penumpang

Baca Juga: Jakarta PSBB Total Lagi, Tempat Wisata Puncak Ikut Dibatasi, Bikers Siap-siap Disuruh Putar Balik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya berkerumun lebih dari lima orang.

Bila ada kerumunan terjadi, Satpol PP DKI Jakarta akan membubarkan kerumunan tersebut.

“Terkait kegiatan di luar, ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang,” kata Anies saat jumpa pers yang dikutip melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

Anies meminta, warganya untuk menaati keputusan ini demi menghindari penularan Covid-19. Kata dia, sudah ada 1.300 orang di Jakarta yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu Nih! Gak Perlu SIKM Buat Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total

Anies tidak ingin jumlah warga yang berjatuhan lebih banyak lagi.

Anis menginginkan semua warganya sehat dan terbebas dari Covid-19.

“Kita ingin melewati masa pandmei ini tetap berkumpul bersama keluarga, dan tetap bekerja di rumah. Mari sama-sama disiplin diri kita tingkatkan,” ujar Anies.

Pasar, pusat perbelanjaan dan perkantoran swasta tetap bisa beroperasi.

Baca Juga: 10 Link Film Gratisan dari Drama Korea sampai Komedi Selama PSBB Total di Jakarta, Bikers Makin Anteng di Rumah

Meski Pemprov DKI Jakarta mengembalikan Ibu Kota ke masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Namun pasar, pusat perbelanjaan dan perkantoran swasta tetap bisa beroperasi seperti biasa hanya saja jumlahnya pengunjung dan karyawan yang bekerja dibatasi.

"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

Anies menemukan, ketaatan pedagang di pasar dan pusat perbelanjaan terhadap protokol Covid-19 selama tiga bulan telah berjalan dengan baik.

Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Lagi, Bupati Bogor Siap Putar Balikkan Pengendara yang Pengin Turing ke Puncak

Di antaranya mewajibkan memakai masker, menjaga jarak, menyediakan cairan atau tempat mencuci tangan dan sebagainya.

Bahkan para pedagang bersedia tempatnya ditutup selama tiga hari bila petugas menemukan adanya kasus positif di kalangan mereka.

Selama ditutup, pengelola wajib menyemprot cairan disinfektan demi memusnahkan virus tersebut.

"Tindakan kami untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat mereka bersama-sama menegakan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup" ujar Anies.

Baca Juga: Sambil Tiduran Bayar Pajak Kendaraan di Masa PSBB Ketat Tapi Gimana yang 5 Tahunan Harus Ganti Pelat Nomor

"Jadi saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," jelas Anies.

Atas dasar itu, kata Anies, fokus PSBB kali ini ada di perkantoran.

Untuk Pemprov DKI Jakarta sendiri, akan mengikuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang hanya mengizinkan pegawai masuk ke kantor 25 persen dari total pegawai.

"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas," katanya.

psbbBaca Juga: Bikers Siap-siap, PSBB Jakarta Mulai Sebentar Lagi, Ini Jadwal Kereta dan KRL Sekarang

"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya, pabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," lanjutnya.

Menurut dia, pendisiplinan untuk menaati jumlah karyawan di perkantoran swasta sebanyak 25 persen harus ditegakkan.

Dengan mewajibkan para pimpinan kantor mengatur karyawan dengan jumlah maksimal 25 persen, Anies berharap penularan Covid-19 dapat ditekan.

"Ini berlaku selama dua pekan ke depan, bila di pasar, di pusat perbelanjaan atau di gedung perkantoran ditemukan kasus positif. Maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu (yang ditutup), tetapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi," tegasnya.

Baca Juga: 3 Hari Jelang PSBB Ketat DKI, Keluar Masuk Jakarta Dibatasi Gak Ya?

Seperti diketahui, pasar non pangan, mal dan perkantoran telah ditutup sejak PSBB pertama dari 10 April lalu.

Kemudian pada PSBB transisi mulai 8 Juni, perkantoran dan pasar non pangan kembali dibuka dengan pembatasan pengunjung dan karyawan maksimal 50 persen.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Larang Warganya Berkerumun Lebih dari Lima Orang saat PSBB