Find Us On Social Media :

PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Bikers Wajib Paham 17 Aturan Baru Ini

By Ardhana Adwitiya, Senin, 14 September 2020 | 08:03 WIB
PSBB Jakarta mulai hari ini, bikers harus tahu ada 17 aturan baru (Tribunnews.com)

Baca Juga: Jakarta PSBB Total Lagi, Tempat Wisata Puncak Ikut Dibatasi, Bikers Siap-siap Disuruh Putar Balik

Melansir dari Kompas.com, ada 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB total.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mall boleh beroperasi dengam kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.